topmetro.news, Gorontalo – BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo terus memperluas sinergi dengan instansi pemerintah dalam meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kali ini, BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan kegiatan sosialisasi di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Gorontalo yang berlokasi di Jl. Drs. Achmad Nadjamuddin No. 3, Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, jumat (24/07/2026).
Kegiatan tersebut disambut langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Gorontalo, Arie Suwandani Wiwit Warastuti, didampingi Kepala Bagian Umum, para Kepala Bidang, serta seluruh jajaran pegawai di lingkungan Kanwil DJPb Gorontalo.
Dalam sambutannya, Arie Suwandani Wiwit Warastuti menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya sosialisasi tersebut. Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian penting dalam memberikan rasa aman bagi setiap pekerja sehingga dapat bekerja secara produktif dan berkelanjutan.
“Kami menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini. Perlindungan jaminan sosial merupakan kebutuhan penting bagi pekerja. Ke depan, kami siap berkolaborasi dan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas sosialisasi kepada berbagai lapisan masyarakat agar semakin banyak pekerja yang memperoleh perlindungan,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, Dr. Ir. Sanco Simanullang, memaparkan secara komprehensif lima program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:
• Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
• Jaminan Kematian (JKM)
• Jaminan Hari Tua (JHT)
• Jaminan Pensiun (JP)
• Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sanco menjelaskan bahwa kelima program tersebut memberikan perlindungan menyeluruh kepada pekerja sejak mulai bekerja hingga memasuki masa pensiun. Selain memberikan manfaat finansial ketika terjadi risiko kerja, program BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan kepastian kesejahteraan jangka panjang bagi pekerja dan keluarganya.
Dalam paparannya, Sanco memberikan perhatian khusus pada pentingnya kepesertaan Program Jaminan Pensiun (JP). Menurutnya, program tersebut menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga kesinambungan pendapatan setelah pekerja memasuki usia pensiun.
“Program Jaminan Pensiun memberikan kepastian penghasilan setiap bulan ketika seseorang telah memasuki masa pensiun. Dengan demikian, pekerja tetap memiliki sumber pendapatan yang berkelanjutan sehingga kesejahteraan keluarga dapat terus terjaga,” jelas Sanco.
Selain itu, Sanco juga mengimbau agar seluruh tenaga alih daya (outsourcing), pegawai non-PNS, tenaga pendukung, serta petugas keamanan di lingkungan instansi pemerintah dipastikan telah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak hanya bagi pekerja formal, Sanco juga mengajak keluarga para pegawai untuk ikut memperoleh perlindungan melalui skema pekerja bukan penerima upah (BPU).
“Apabila istri atau suami memiliki usaha sendiri, bekerja secara mandiri, berdagang, bertani, menjadi nelayan, pengemudi, pelaku UMKM, maupun pekerjaan informal lainnya, mereka juga dapat bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga seluruh keluarga memperoleh perlindungan terhadap risiko sosial ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun meninggal dunia,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan dan Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo sepakat untuk memperkuat kolaborasi dalam mendukung peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Provinsi Gorontalo melalui edukasi, sosialisasi, dan perluasan kepesertaan kepada berbagai sektor pekerja.
Sinergi antarlembaga ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan serta mewujudkan perlindungan yang lebih luas bagi seluruh pekerja di Provinsi Gorontalo.
Penulis | Erris

